공지사항    |     채용정보    |     서로소식    |     포토갤러리    |     보도자료    |     외부소식
알림마당
외부소식

피해자식별지표 등 번역(인도네시아어)

페이지 정보

profile_image
작성자 seolo
댓글 0건 조회 13회 작성일 24-08-23 16:52

본문

피해자식별지표 등 번역(인도네시아어)

Petunjuk Mengenai Perlindungan Dan Identifikasi Korban (Selanjutnya disebut Petunjuk Identifikasi Korban)

1. Standar Penerapan Umum

A. Petunjuk identifikasi korban adalah petunjuk umum yang dikembangkan untuk mendukung proses investigasi guna penemuan yang cepat juga akurat terhadap korban perdagangan manusia (selanjutnya disebut “korban”), berdasarkan Undang-Undang Pasal 13 (1) apabila pegawai negri mencurigai adanya korban dan apabila mendapatkan laporan mengenai korban perdagangan manusia, Anda harus secara aktif menggunakan daftar 'tindakan', 'cara', dan 'tujuan' pada indikator di bawah ini untuk memastikan adanya korban atau tidak.

B. Berdasarkan Undang-undang Pasal 13 (1) Kepala instansi terkait dapat merubah format dan menambahkan kategori indikator dari perspektif yang berpusat pada orang yang menderita kerugian akibat perdagangan manusia (selanjutnya disebut “calon korban”), dengan mempertimbangkan kewarganegaraan, jenis kelamin, usia, karakteristik pekerjaan, dan lain-lain

C. Sesuai dengan petunjuk bagian akhir Undang-undang Pasal 2 Ayat 1, Dalam kasus anak-anak, remaja, atau penyandang disabilitas, mereka dapat dinyatakan sebagai korban meskipun tidak ditemukan‘cara’ dalam kategori indikator di bawah ini.

D. Walaupun jika calon korban telah menyetujui terlebih dahulu setiap hal mengenai ‘tindakan’, ‘cara’, dan ‘tujuan’, hal ini tidak mempengaruhi penetapannya sebagai korban.

 

2. Kategori pemeriksaan terperinci untuk indikator identifikasi korban

A. Hal-hal yang terkait dengan ‘tindakan’ seperti perdagangan manusia adalah sebagai berikut.

Kategori

Bagian

  Dijanjikan diberikan upah admin (biaya perantara, uang garansi apabila kabur dll)dari perekrut yang ditemui dari iklan pekerjaan (Media cetak, radio, televisi, Internet, layanan jejaring sosial, dll.) atau dari jaringan kontak pribadi dan keluarga

 Perekrutan

  Meninggalkan tempat tinggalnya, lalu pindah ke alamat baru dan negara lain ditemani perekrut atau orang bagian pengiriman sampai ke tempat tujuan tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu.

Pengiriman

  Sebelum mencapai tujuan akhir, diharuskan tinggal di tempat yang dibatasi masuk dan keluarnya dalam jangka waktu tertentu.

Penyembunyian

  Diserahterimakan kepada pihak ketiga oleh perekrut atau orang bagian pengiriman

Serah terima

 

 

첨부파일