피해자식별지표 등 번역(인도네시아어)
페이지 정보
본문
피해자식별지표 등 번역(인도네시아어) |
□ Petunjuk Mengenai Perlindungan Dan Identifikasi Korban (Selanjutnya disebut Petunjuk Identifikasi Korban)
1. Standar Penerapan Umum A. Petunjuk identifikasi korban adalah petunjuk umum yang dikembangkan untuk mendukung proses investigasi guna penemuan yang cepat juga akurat terhadap korban perdagangan manusia (selanjutnya disebut “korban”), berdasarkan Undang-Undang Pasal 13 (1) apabila pegawai negri mencurigai adanya korban dan apabila mendapatkan laporan mengenai korban perdagangan manusia, Anda harus secara aktif menggunakan daftar 'tindakan', 'cara', dan 'tujuan' pada indikator di bawah ini untuk memastikan adanya korban atau tidak. B. Berdasarkan Undang-undang Pasal 13 (1) Kepala instansi terkait dapat merubah format dan menambahkan kategori indikator dari perspektif yang berpusat pada orang yang menderita kerugian akibat perdagangan manusia (selanjutnya disebut “calon korban”), dengan mempertimbangkan kewarganegaraan, jenis kelamin, usia, karakteristik pekerjaan, dan lain-lain C. Sesuai dengan petunjuk bagian akhir Undang-undang Pasal 2 Ayat 1, Dalam kasus anak-anak, remaja, atau penyandang disabilitas, mereka dapat dinyatakan sebagai korban meskipun tidak ditemukan‘cara’ dalam kategori indikator di bawah ini. D. Walaupun jika calon korban telah menyetujui terlebih dahulu setiap hal mengenai ‘tindakan’, ‘cara’, dan ‘tujuan’, hal ini tidak mempengaruhi penetapannya sebagai korban.
2. Kategori pemeriksaan terperinci untuk indikator identifikasi korban A. Hal-hal yang terkait dengan ‘tindakan’ seperti perdagangan manusia adalah sebagai berikut.
|
첨부파일
-
10.피해자 식별지표 외국어 번역 인도네시아-인니어 번역 최종.docx (37.0K)
4회 다운로드 | DATE : 2024-08-23 16:52:10
- 이전글피해자 식별지표 등 번역 (캄보디아) 24.08.23
- 다음글피해자식별지표 등 번역(필리핀-따갈로그어) 24.08.23